Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh orang yang lupa membaca basmallah
ketika menyembelih hewan kurban ? Apakah ada perbedaan antara pemilik
hewan kurban dan wakil kurban (yang menyembelih hewan kurban) ?
Beliau menjawab : Jika seseorang lupa membaca basmallah maka tidak ada dosa baginya. Berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286). Namun apakah halal bagi kita untuk makan daging kurban tersebut ? ‘Kita lihat firman Allah ta’ala : ” Dan janganlah kalian memakan daging yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al An’am : 121). Maka didepan kita ada dua perbuatan : perbuatan menyembelih dan perbuatan makan daging hewan sembelihan.
Bagi orang yang menyembelih maka dia dimaafkan karena dia telah lupa, dan Allah ta’ala telah berfirman : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286).
Sedangkan bagi orang yang makan hewan sembelihan, kita katakan : ” Dan janganlah kalian memakan daging yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al An’am : 121). Karena membaca basmallah
merupakan syarat sembelihan. Dan yang namanya syarat, tidak akan gugur
karena lupa atau tidak tahu. Yang semisal dengan masalah tersebut adalah
seandainya ada orang yang shalat namun lupa tidak melakukan wudhu, maka
tidak ada dosa baginya, berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286). Akan tetapi apakah telah gugur kewajibannya ?
Jawab
: Kewajibannya belumlah gugur. Maka dia harus mengulang wudhu kemudian
shalat. Kita memilih pendapat ini -ini yang dipilih oleh Syaikul Islam
Ibnu Taimiyah- karena merupakan dzahir dari dalil yang ada. Jika kita
berpendapat demikian maka manusia tidak akan melupakan membaca basmallah
ketika menyembelih. Oleh karena itu ketika ada sebagain orang yang
berkata : Jika kita berpendapat bahwa orang yang menyembelih lupa
membaca basmallah maka sembelihannya haram dan wajib
membuangnya untuk makanan anjing. Apakah kalian menyia-nyiakan harta
manusia ? Karena yang namanya lupa itu sering terjadi.
Maka kita katakan : Justru sebaliknya, kami menjaga harta manusia. Karena seandainya kita katakan kepada orang lupa membaca basmallah ini : sembelihannya haram sehingga tidak boleh memakannya. Dikemudian hari dia tidak akan lupa lagi.
Tidak
ada perbedaan antara wakil pemilik hewan kurban dengan yang lainnya,
hewan sembelihannya tetap tidak halal. Namun ada satu masalah, apakah
orang yang menyembelih menanggung ganti rugi kepada pemilik hewan kurban
atau tidak ? Karena dia menjadi sebab lupa tidak membaca basmallah. Pendapat pertama
: jika orang yang menyembelih tersebut termasuk orang yang benar-benar
telah berbuat baik, maka dia tidak menanggung ganti rugi. Berdasarkan
firman Allah ta’ala : “ Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik .” (At Taubah : 91). dan yang namanya lupa itu sering terjadi.
Pendapat kedua : tetap wajib menanggung ganti rugi
meskipun dia sudah berbuat baik, karena dia telah menyia-nyiakan harta
pemilik hewan kurban, dan orang yang telah menyia-nyiakan harta
pemiliknya wajib menanggung ganti rugi dalam setiap keadaan. Bahkan
seandainya ada orang lupa, tetap harus menanggung ganti rugi. Misalnya
ada orang yang lupa makan makanan milik saudaranya maka dia wajib
menggantinya. Namun pendapat pertama lebih benar dan lebih kuat. yaitu
jika penyembelih hewan kurban lupa membaca basmallah maka tidak perlu menanggung ganti rugi kepada pemilih hewan kurban, akan tetapi sembelihannya tetap tidak halal dimakan.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 21, hal. 56-58)
Sumber : salafiyunpad.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar