Berkuliner ria sungguh menyenangkan. Bisa menyantap berbagai menu masakan setiap harinya dengan berbagai variasi benar-benar sesuatu hal yang menyenangkan hati sebagian orang. Namun satu hal yang patut diingat seorang muslim bahwasanya dalam kita menyantap makanan, Islam telah memberikan kita contoh bagaimanakah adab yang harus dilakukan. Dengan melakukan adab ini, acara santap makan yang awalnya sekedar untuk mengenyangkan perut dan menguatkan badan, tentu akan lebih bertambah berkah (barokah). Kebaikan yang banyak akan diperoleh saat itu karena merutinkan adab dalam makan ini. Ditambah lagi ia akan lepas dari gangguan musuhnya yaitu setan ketika ia menyantap secuil makanan.
Apa sajakah adab-adab makan yang diajarkan oleh Islam? Berikut beberapa adab di anataranya:
Pertama: Mengucapkan tasmiyah, Kedua: Makan dengan tangan kanan, Ketiga: Tidak makan yang di hadapan orang lain (ketika makan dalam satu nampan), Keempat: Makan dari sisi luar (pinggir), tidak dari tengah, Kelima: Tidak makan dalam keadaan bersandar, Keenam: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai,
Ketujuh…..
FIKIH KONTEMPORER: Awas! Lemak Babi Di Makanan Anda.
Makanan dan minuman adalah kebutuhan primer setiap insan. Islam menghalalkan makan dan minum dari hal-hal yang baik, berguna bagi kesehatan fisik dan juga rohani. Tidaklah ada makanan atau minuman yang diharamkan dalam syari’at, melainkan mengandung madharat yang melebihi manfaatnya. Wajar bila Allah Ta’ala menamakan setiap makanan yang haram dengan sebutan al khabaits, yaitu sesuatu yang buruk, atau menjijikkan.
Keharaman babi telah digariskan dalam Al Qur’an sejak dahulu kala “Diharamkan atas kalian untuk memakan bangkai dan daging babi.” (QS: Al Maidah 3). Banyak orang memahami bahwa alasan diharamkanya babi karena daging babi mengandung cacing pita. Dan konon cacing pita bisa mati bila dipanaskan hingga derajat tertentu, sehingga tidak membahayakan. Adanya pemahaman ini, mendasari sebagian orang untuk menyoal keharaman daging babi. Mereka beranggapan bahwa keharaman daging babi sudah sepantasnya dianulir; karena terbuti alasan haramnya dapat ditanggulangi. Terlebih lagi babi memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dimulai dari biaya pembiaannya yang begitu mudah dan murah,