Syaikh Al Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh orang yang lupa membaca basmallah ketika menyembelih hewan kurban ? Apakah ada perbedaan antara pemilik hewan kurban dan wakil kurban (yang menyembelih hewan kurban) ?
Beliau menjawab : Jika seseorang lupa membaca basmallah maka tidak ada dosa baginya. Berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286). Namun apakah halal bagi kita untuk makan daging kurban tersebut ? ‘Kita lihat firman Allah ta’ala : ” Dan janganlah kalian memakan daging yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al An’am : 121). Maka didepan kita ada dua perbuatan : perbuatan menyembelih dan perbuatan makan daging hewan sembelihan.